Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Sahabat navidik.com kali ini admin akan membagikan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Juknis tersebut
tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Ijazah merupakan
bentuk pengakuan resmi terhadap prestasi belajar atau penyelesaian belajar pada
suatu jenjang pendidikan bagi peserta didik.
Di dalam
menjamin ketertiban dan keaslian dalam penerbitan ijazah oleh satuan
pendidikan bagi peserta didik, perlu diatur spesifikasi teknis, bentuk,
dan tata cara pengisian blangko ijazah.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal
tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Ijazah adalah
sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang
pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Blangko Ijazah merupakan
format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan
digunakan sebagai Ijazah.
Prinsip
Penulisan Blangko Ijazah
Penentuan
spesifikasi, bentuk, dan pengisian Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip
sebagi berikut.
1. Kehati-hatian
2. Efisien.
3. Efektif
4. Akuntabel.
Pengisian dan
Pengadaan Blangko Ijazah
Pengadaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh
Direktorat. Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai
dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Blangko Ijazah
didistribusikan oleh Direktorat. Pendistribusian dilakukan melalui Dinas
Pendidikan sesuai kewenangannya; dan atase pendidikan dan kebudayaan yang
bersangkutan untuk SILN.
Pendistribusian
Blangko Ijazah pada pada SPK:
1. SD dan SMP
dilakukan melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota; dan
2. SMA, SMK,
dan SLB dilakukan melalui Dinas Pendidikan provinsi.
Kelulusan
Peserta Didik
Kelulusan
Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang
ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Kelulusan
Peserta Didik ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kelulusan
SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun
berkenaan.
2. Kelulusan
SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun
berkenaan.
3. Kelulusan
SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan.
4. Kelulusan
SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun
berkenaan.
Apabila tanggal
kelulusan ayat bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan
ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional.
Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud juga berlaku untuk SILN dan
SPK.
Surat
Keterangan Lulus dan Ketentuan Penulisan Ijazah
Surat
keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan. Surat
keterangan sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian
sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Ijazah
diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya
Blangko Ijazah oleh Satuan Pendidikan.
Tanggal
penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan
dan paling lambat 31 Juli 2022.
Tata cara
pengisian, penggantian, dan pemusnahan Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal
ini.
Dalam hal
kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah,
penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat
dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh:
1. Dinas untuk
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
2. ketua
penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat.
Satuan
pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Peraturan
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat dibaca
dan di unduh pada tautan berikut ini.
Petunjuk Teknis Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022 - Unduh
Demikian Petunjuk
Teknis Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga
bermanfaat,
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Post a Comment for "Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022"