Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Hallo sahabat navidik.com kali ini admin akan membagikan informasi terkait Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. PPDB atau yang biasa di sebut Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan sebuah kegiatan penerimaan peserta didik baru mulai dari ingkat MI, MTs, dan MA, peraturan PPDB sudah di terbitkan pemerintah (Kemdikbud) melalui permendikbud No. 51 Tahun 2018.
Salah satu misi Kementrian Agama RI adalah "meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama islam dalam binaan Mentri Agama. pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan PPDB pada madrasah, Kementrian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Tujuan dari Juknis PPDB madrasah Tahun 2022/2023 bertujun untuk :
Ruang lingkup Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada :
Saat musim PPDB berlangsung, sangat disarankan bagi sekolah untuk mencetak brosur Sekolah/Madrasah.
Mengapa demikian ? Karena dengan adanya brosur ini calon siswa bisa memeperoleh gambaran awal mengenai kondisi sekolah, situasi sekolah, dan kegiatan ekstrakulikuler yang ada di sekolah/madrasah. Selain itu siswa lebih mudah memahami syarat-syarat untuk pendaftaran apa yang diperlukan untuk masuk ke sekolah tujuannya.Contoh Brosur Klik Di sini
Post a Comment for "Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023"