Verifikasi dan Validasi Data
Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa
dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program
Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diperlukan Pemutakhiran
Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar
(PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah
melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating
Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak
sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum
ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022.
1.
Menginstruksikan kepada seluruh satuan
pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data
siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi
Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana
terlampir;
2.
Menginstruksikan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan
memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan
sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
3.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
melakukan persetujuan (approval) dan
memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di
wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang
telah ditentukan;
4.
Batas akhir verifikasi dan validasi data pada
tanggal 31 Maret 2022. Jika sampai
batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa
tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.
Demikian
disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH
PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
TAHUN ANGGARAN 2022
Basis data penerima bantuan sosial
Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP
Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS
hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Sedangkan data siswa
yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS
diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan
sosial PIP Tahun 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:
A. Madrasah
1. Madrasah melakukan verifikasi dan
validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Proses verifikasi dan validasi
mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
3. Madrasah melakukan konfirmasi data
hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
3. Menyampaikan rekapitulasi data
nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara
penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Propinsi sebagaimana form di aplikasi.
C. Kantor Kementerian Agama Provinsi
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan
verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di
wilayahnya;
2. Memantau perkembangan pelaksanaan
verval data di semua madrasah di wilayahnya.
3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita
acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan
validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;
D. Direktorat KSKK Madrasah
1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan
data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi
Program Indonesia Pintar Madrasah;
2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2022 dan memproses pencairan bantuan
3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2022 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022 - Unduh
Demikian yang dapat kami bagikan mengenai Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022 Semoga bermanfaat.
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Post a Comment for " Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022"