Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Halo sahabat navidik.com kali ini admin akan membagikan Juknis Penulisan Ijazah Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022. IJAZAH merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan. Ijazah madrasah meliputi ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia.
- Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
- Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2022 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambatlambatnya tanggal 30 November 2022.
Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM
Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan. Agar dokumen kepemilikan ijazah terdata dengan baik pada database nasional, maka Madrasah WAJIB menginput nilai ijazah dan kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM dengan ketentuan sebagai berikut;
- Madrasah mencetak surat pernyataan pada aplikasi PDUM. Surat pernyataan digunakan untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko ijazah kepada Madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
- Madrasah menginput nilai ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM.
- Setelah madrasah selesai menulis blangko ijazah, selanjutnya madrasah menginput kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM. Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah. (contoh: MA-22 000000001).
Demikian
informasi ini kami bagikan terkait Juknis Penulisan Ijazah Madrasah RA, MI,
MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 semoga dapat bermanfaat.
Wssalamu'alaikum Wr.Wb.
Post a Comment for "Juknis Penulisan Ijazah Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022"