Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sahabat navidik.com pada kesempatan kali ini admin akan memberikan gambaran terkait Kebijakan, Mekanisme, dan Survei Lingkungan Belajar Asesmen Nasional Pada Satuan Pendidikan Tahun 2022. Asesmen nasional merupakan alat evaluasi pembelajaran berbasis komputer yang dilaksanakan oleh KEMDIKBUD yang tidak memiliki konsekuensi pada peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional (AN). Asesmen nasional sebagai program perbaikan proses pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan.
Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan,
bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu. AN
dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran.
b. analisis data satuan pendidikan pendidik, tenaga kependidik
dan pemerintah daerah.
Pasal 46(4): Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
tiga (3) huruf a mengukur: dst.
Pasal 46(5): Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada dst.
Pijakan pada Permendikbudristek No. 17
Tahun 2021 Tentang AN
Kebijakan Asesmen Nasional
- AN dilaksanakan di semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.
- AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda.
- Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya.
- AN hanya diikuti sebagian (sampel) murid yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 di setiap sekolah/madrasah.
- Pemetaan dan potret mutu SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/K/MA di semua daerah.
- Kinerja sistem terpantau secara berkala, dan hasil AN digunakan untuk evaluasi diri.
- Evaluasi kinerja diyakini lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam, dan mendorong orientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah/daerah.
- Menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu murid, dan (b) tidak menambah beban murid kelas 6, 9 dan 12.
Pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan
- melaporkan permasalahan teknis di Satuan Pendidikan ke tim teknis kabupaten/kota atau tim teknis provinsi melalui layanan bantuan pada laman ANBK;
- berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota atau Tim Teknis Provinsi;
- mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan pada pelaksanaan ANBK
- memastikan infrastruktur dapat berfungsi dengan baik pada pelaksanaan ANBK
- Mengikuti pengumuman atau informasi pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ serta melaksanakan petunjuk pada pengumuman atau informasi tersebut
- memilih status dan moda pelaksanaan pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/(Mandiri moda daring, Mandiri moda semi daring, dan Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
- Bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan menumpang membuat administrasi kesepakatan dengan satuan pendidikan status pelaksanaan mandiri.
- melakukan pengaturan ruang/ID Proktor, gelombang dan sesi https://anbk.kemdikbud.go.id/
- memastikan peserta utama dan cadangan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ANBK.
- memastikan kelengkapan administrasi seperti: daftar hadir, berita acara, pakta integritas, dan lain-lain selama pelaksanaan ANBK tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
- memastikan kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengikuti survei lingkungan belajar (sulingjar) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
- menyiapkan peralatan protokol kesehatan
Mekanisme AN Tahun 2022_Download
Survei Lingkungan Belajar AN Tahun 2022_Download
Demikian infomasi terkait Kebijakan, Mekanisme, dan Survei Lingkungan Belajar Asesmen Nasional Pada Satuan Pendidikan Tahun 2022. semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Post a Comment for "Kebijakan, Mekanisme, dan Survei Lingkungan Belajar Asesmen Nasional Pada Satuan Pendidikan Tahun 2022"