Kurikulum 2013
(K-13) adalah kurikulum yang menjadi acuan pelaksanaan pembelajaran di
sekolah/madrasah, dari mulai tingkat pendidikan dasar sampai tingkat pendidikan
menengah. Kebijakan tentang kurikulum 2013 ini tercantum dalam dokumen regulasi
Permendikbud No. 81A tahun 2013 yang diperbaharui dengan Permendikbud No. 104
tahun 2014 tentang Pembelajaran. Berdasarkan pada peraturan tersebut, maka
semua pemangku kepentingan Pendidikan di Indonesia harus bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada guru-guru
tentang konsep pembelajaran kurikulum 2013 sebagaimana yang diharapkan oleh
pemerintah.
Dalam
implementasinya, Kurikulum 2013 menghadapi beberapa hambatan yang disebabkan
adanya kesulitan yang dirasakan guru, sehingga dalam perkembangannya kurikulum
2013 mengalami revisi dari kurikulum 2013 pada awal dikembangkannya. Beberapa
kali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan revisi
terhadap kurikulum 2013, baik dari aspek Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
Pembelajaran dengan kurikulum 2013 ditujukan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif, serta mampu berkontribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan berperadaban dunia. Sesuai Permendikbud No. 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan, kompetensi yang diharapkan dapat dimiliki peserta didik adalah:
- Sikap, yaitu memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
- Pengetahuan, yaitu memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
- Keterampilan, yaitu memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kriteria ini diharapkan
dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada
suatu jenjang pendidikan. SKL merupakan acuan utama dalam pengembangan
Kompetensi Inti (KI), selanjutnya KI dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
Rumusan SKL tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan PP
No. 32 Tahun 2013, Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik
pada setiap tingkat kelas. Artinya ia merupakan operasionalisasi SKL dalam
bentuk kualitas yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas
atau program yang menjadi dasar pengembangan KD. KI mencakup sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi
Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills. KI berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata
pelajaran atau program dalam mencapai SKL sebagai wujud dari prinsip
keterkaitan dan kesinambungan
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi Dasar bisa dipahami juga sebagai sejumlah kemampuan minimal baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan yang harus dikuasai peserta didik pada suatu mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indicator pencapaian kompetensi. Rumusan KI dan KD tertuang dalam: Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran dapat
berlangsung secara efektif dan efisien. Berikut ini adalah rumusan KI-KD untuk kelas 1,2,3,4,5
dan SD/MI Mata Pelajaran Bahasa Sunda.
SKL KI-KD PAI dan Bahasa Arab Serta KI-KD Mapel Umum SD/MI dapat di unduh melalui link di bawah ini :
SKL KI-KD PAI dan B.Arab_Disini
SKL KI-KD Mapel Umum_Disini
Demikian yang dapat disampaikan terkait SKL KI dan KD Kelas 1,2,3,4,5 dan 6 SD/MI Terbaru, semoga dapat membantu bapak/ibu dalam kelengkapan administrasi menjadi seorang guru, terimakasih.
Post a Comment for "SKL KI dan KD Bahasa Sunda Kelas 1,2,3,4,5 dan 6 SD/MI Terbaru"