Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sahabat navidik.com berikut informasi terkait pencairan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrasah Cair Juni 2022.
Jakarta (Kemenag)
--- Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki
tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini
secara bertahap akan segera cair.
"Hasil cek
terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan
Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan
anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank
Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis
(16/6/2022).
"Saya
minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah
bukan PNS penerima insentif," sambungnya.
Menurut Gus
Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada
Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak
sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam
bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk
rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan
hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Saya berharap,
tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja
dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam
peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di
madrasah pada semua level,” harap Gus Men.
Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan
diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah
dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur
menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS
juga paling banyak.
"Tunjangan
insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang
berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,"
ujarnya.
Sementara
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan
anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi
kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir,
tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,"
tandasnya.
Demikian informasi terkait Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrasah Cair Juni 2022. mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Post a Comment for "Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrasah Cair Juni 2022"