Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia
Assalamualaikum. wr. wb.
Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuka pendaftaran program PPG Dalam Jabatan Angkatan III bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Terdaftar di akun SIMPATIKA;
2. Memiliki ijazah S1 linier dengan mapel PPG yang diajukan;
3. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
4. Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) maksimal sampai dengan 31 Desember 2015;
5. Berusia maksimal 58 Tahun saat mendaftar;
6. Lulusan Seleksi Akademik/Pretest pada:
2. Memiliki ijazah S1 linier dengan mapel PPG yang diajukan;
3. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
4. Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) maksimal sampai dengan 31 Desember 2015;
5. Berusia maksimal 58 Tahun saat mendaftar;
6. Lulusan Seleksi Akademik/Pretest pada:
- Seleksi Akademik Tahun 2018;
- Seleksi Akademik Tahun 2022;
- Seleksi Akademik MA Unggulan Tahun 2021.
- Seleksi Akademik Tahun 2022;
- Seleksi Akademik MA Unggulan Tahun 2021.
Bagi guru yang memenuhi syarat sebagaimana pada poin diatas dimohon untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 s.d 13 September 2022;
2. Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun individu masing-masing melalui SIMPATIKA;
3. Kandidat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2022 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku;
4. Bagi guru madrasah yang sudah melakukan pendaftaran dan unggah Pakta Integritas di periode sebelumnya tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
5. Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan.
2. Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun individu masing-masing melalui SIMPATIKA;
3. Kandidat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2022 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku;
4. Bagi guru madrasah yang sudah melakukan pendaftaran dan unggah Pakta Integritas di periode sebelumnya tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
5. Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan.
Untuk mengunduh surat resmi melalui link di bawah ini :
Demikian informasi diatas terkait "Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022" semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022"