Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi sebanyak 4.571 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian:
- Jabatan Fungsional (JF) Guru : 3.800 Formasi
- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan : 731 Formasi
- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya : 40 Formasi
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di tautan http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022 (lampiran I,II,III).
PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JF GURU, JF TENAGA KESEHATAN DAN JF TENAGA TEKNIS LAINNYA
- Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;
- Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan; dan
- Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1(satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Post a Comment for "Penerimaan Pegawai PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2022"