Sahabat navidik.com berikut kami sampaikan informasi terkait Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan pada Kementrian Agama Tahun 2023. Juknis ini merupakan acuan bagi setiap guru yang akan melaksanakan PPG Prajabatan pada kementrian Agama Tahun 2023.
Kebutuhan guru profesional, menuntut penyelenggaraan pendidikan PPG Prajabatan yang dapat menjamin proses pembelajaran dan pendidikan di sekolah/madrasah/pesantren berjalan secara efektif, inovatif dan transformative dalam dinamika sosial dan teknologi. Dengan demikian, para alumni program pendidikan profesi guru memiliki kompetensi, kapasitas dan distingsi secara spesifik yang dibutuhkan oleh lembaga layanan pendidikan keagamaan dalam lingkungan Kementerian Agama. Penyelenggaraan PPG Prajabatan di Kementerian Agama pada ketentuan umum ini terdiri dari pengertian, tujuan, prinsip, dan strategi penyelengaraan. Ketentuan ini berfungsi untuk membantu penyelenggaraan PPG Prajabatan di LPTK yang ditetapkan oleh Kementeriaan Agama untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
Pengertian PPG Prajabatan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Penjelasan pasal 15 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus, dalam hal ini pada keahlian suatu profesi tertentu, sebagamana pada jenjang level tujuh pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Peraturan Presiden Pasal 1 ayat (1) menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidika dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Guru pada sector pendidikan ditetapkan sebagai suatu profesi berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah. PPG Pra Jabatan diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/Ma’had Aly yang memilih karir profesinya untuk menjadi guru. Kelompok ini merupakan calon mahasiswa program profesi yang belum diangkat sebagai guru tetap di lembaga pendidikan tertentu.
Tujuan PPG Prajabatan
Secara umum, Program PPG Prajabatan bertujuan untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki sertifikat profesi guru, belum menjadi guru tetap lembaga pendidikan, dan atau guru tetap yang tidak mengikuti program PPG dalam jabatan. Secara khusus PPG Prajabatan Kementerian Agama bertujuan untuk membentuk guru yang: 1) memiliki keutuhan spiritualitas keagamaan (being, knowing dan doing); 2) berkarakter dan berkepribadian Indonesia, berintegritas, menginspirasi dan menjadi tauladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, disiplin dan samapta; 3) mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi program pembelajaran; 4) mampu mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, pola 10atin berkembang (growth mindset), dan High Literate CivilizationI; 5) menguasai materi ajar pada level advanced material terkait dengan “apa”, “mengapa”, “bagaimana” dan “untuk apa”; 6) mampu menerapkan technological pedagogical and content knowledge (TPACK) dan menghasilkan perangkat pembelajaran berbasis teknologi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan; dan 7) mampu mewujudkan kepemimpinan pembelajaan (instructional leadership) yang transformatif, kreatif dan inovatif dalam pada satuan pendidikan (sekolah/madrasah/pesantren).
Untuk mendapatkan file di atas Bapak/Ibu bisa mengunduh melalui link di bawah ini :
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait informasi Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan pada Kementrian Agama Tahun 2023 Semoga bermanfaat terima kasih.
Post a Comment for "Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan pada Kementrian Agama Tahun 2023"