navidik.com - Dasar negara merupakan pondasi berdirinya
sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan
berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus
disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato
awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka
diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa
tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan
memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan
tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya.
Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara
disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman
bangsa lain. Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap
berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa :
”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang
berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada
kebudayaan timur.”
”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan
tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan
kebudayaan kita
beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12) Muhammad
Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu
sebagai berikut.
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Sosial
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan
konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang,
konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya.
Asas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7 dan dasar
Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai
berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan
pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah
sebagai berikut.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka
bukanlah negara yang mem- persatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat
dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan
politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan
dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato
tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische
grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah
fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya
didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal
abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan
olehnya adalah sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampai- kan bahwa
kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk
seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila.
Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia
yang kekal dan abadi. Diskusikan dengan teman kalian usulan dari Muh. Yamin,
Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno tersebut.
Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.
Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan
me- meriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka.
Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa
golongan, yaitu : (1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka
selekas-lekasnya; (2) golongan usul yang mengenai dasar; (3) golongan usul yang
mengenai soal unifikasi dan federasi; (4) golongan usul yang mengenai bentuk
negara dan kepala negara; (5) golongan usul yang mengenai warga negara; (6) golongan
usul yang mengenai daerah; (7) golongan usul yang mengenai soal agama dan
negara; (8) golongan usul yang mengenai pembelaan, dan (9) golongan usul yang
mengenai soal keuangan.
Post a Comment for "Perumusan Pancasila/Dasar Negara Indonesia Oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno"